Apresiasi Warga Kapuas Serahkan 3 Senjata Api Rakitan, Polisi Ingatkan Kepemilikannya Diatur UU
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono (tiga dari kanan) menerima tiga senjata api rakitan yang diserahkan oleh Kepala Desa Tumbang Mangkutup Surianto di Kapuas, Senin (5/6/2023). ANTARA/HO-Humas Polres Kapuas

Bagikan:

KALTENG - Polres Kapuas menerima tiga senjata api rakitan yang diserahkan warga Desa Tumbang Mengkutup, Kecamatan Mentangai, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono mengatakan, penyerahan itu diwakilkan kepala desa setempat dengan suka rela. Dia pun mengucapkan terima kasih atas penyerahan tiga senjata api tersebut masing-masing satu jenis revolver dan dua laras panjang itu.

"Saya ucapkan terimakasih kepada warga yang telah mendukung tugas Kepolisian, dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif dengan menyerahkan senjata api rakitan secara suka rela tersebut," katanya di Kapuas, Senin 5 Juni, disitat Antara.

Ia berharap, dengan tindakan yang dilakukan oleh warga dan tokoh masyarakat tersebut dapat menjadi contoh bagi masyarakat yang lain, tentang kesadaran hukum menyerahkan senjata api rakitan dan pentingnya menjaga situasi yang kondusif di wilayah hukum Polres Kapuas.

Masyarakat juga diminta melapor kepada aparat kepolisian, jika melihat saudara atau tetangga yang masih memiliki senja api, supaya bisa dilakukan pemeriksaan.

"Ada undang-undangnya, jadi jika tidak segera diserahkan maka akan kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Kemudian saya juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang sudah memberikan senjata api miliknya tersebut," beber Kruniawan.

Dengan kesadaran sendiri tentang pentingnya menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta kesadaran hukum tentang larangan kepemilikan senjata api rakitan.

Maka masyarakat di daerah setempat juga sudah membantu tugas polisi dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah Polres Kapuas.

Bagi masyarakat di pedesaan yang memiliki senjata api rakitan, juga bisa menyerahkan ke pihak kepolisian terdekat atau perangkat desa yang ada di daerah itu.