MAKASSAR - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Makassar melakukan proses hukum enam orang pelaku pengeroyokan disertai penganiayaan hingga mengakibatkan korban bernama Much Dzaky Alfarisi Achmad mengalami luka berat.
"Para tersangka ini saling kenal, berteman dan ingin melakukan balas dendam, namun salah sasaran. Korban inisial M. Kemudian, pelaku ada enam, tiga dewasa inisial M, D dan H. Anak sebagai pelaku ada tiga orang, inisial I, M dan IA," kata Kepala Polrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib saat rilis kasus beserta tersangka di Aula Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Antara, Jumat, 2 Juni.
Untuk barang bukti yang disita berupa dua buah senjata tajam jenis parang, pakaian korban, dan empat unit sepeda motor. Salah satu pelaku utama penganiayaan ditembak kakinya oleh polisi karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
"Apabila mengancam jiwa masyarakat maupun anggota tentunya kami perintahkan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur. Kemudian terhadap pelaku ini kita kenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara," ucap Ngajib.
Dia mengatakan saat ini kondisi korban sudah mulai membaik setelah menjalani perawatan dan pengobatan di rumah sakit.
Kapolresta mengingatkan para pelaku kejahatan, tawuran atau mengganggu ketertiban umum dan masyarakat akan ditindak tegas bahkan sampai tindakan terukur dengan melumpuhkan para pelakunya.
Sebelumnya, pada 31 Mei 2023, aparat kepolisian menangkap 10 orang terduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan di Jalan Beruang, Makassar. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Kasus pengeroyokan itu terjadi pada 28 Mei 2023 pukul 04.30 Wita di Jalan Tanjung Alang, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Mamajang, Makassar.
Peristiwa itu berawal saat korban mengendarai sepeda motor pulang dari rumah temannya di Jalan Baji Gau. Saat melintas di Jalan Cenderawasih, korban melihat sekelompok anggota geng motor yang tidak dikenal mengejarnya.
Hingga sampai di Jalan Nuri, depan kampus AMI, korban dan rekannya diberhentikan kelompok itu, kemudian dianiaya.
Korban saat itu berusaha melarikan diri ke Jalan Tanjung Alang, namun tetap dikejar para pelaku. Korban kembali dianiaya hingga terjatuh, kemudian disabet senjata tajam sebanyak dua kali pada bagian punggung yang mengakibatkan luka sobek di tubuhnya.
BACA JUGA:
Usai mengeroyok dan menganiaya korban, para pelaku tersebut melarikan diri, sedangkan korban yang masih terkapar langsung dibawa ke rumah sakit oleh warga sekitar usai kejadian.