Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar praktik produksi ekstasi jaringan internasional di Pabrik Lab di kawasan Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 No.5 KP Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Adriansyah ada empat pelaku yang diamankan. Mereka merupakan satu jaringan dalam pembelian bahan baku dan memproduksi ekstasi.

Dirinya menambahkan ada dua tersangka lagi yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Untuk total tersangka yang diamankan ada empat orang, berinisial TH, N, MR dan ARD,” kata Agus kepada wartawan di Kabupaten Tangerang, Jumat, 2 Juni.

“Ada dua tersangka lagi masi DPO dan tentunya kami akan mengambil langkah-langkah pengembangan bersama tim gabungan terkait dengan asal pembuatan ekstasi di Jawa Tengah dan Banten,” sambungnya

Ia menjelaskan pengungkapan itu berawal dari informasi Kantor Bea Cukai terkait masuknya sebuah alat-alat produksi sejenis obat-obatan melalui jasa pengiriman barang.

Selanjutnya, Bea Cukai berkoordinasi dengan Bareskrim Polri  untuk melakukan pengembangan dengan cara control delivery terhadap kepemilikan barang tersebut.

"Begitu datang barang itu, maka dilakukan tindak lanjut dengan melakukan kontrol delivery oleh tim gabungan," ujarnya.

Dari hasil pengembangan itu, kata dia, diketahui barang itu dikirim ke wilayah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Sehingga, pihaknya menginstruksikan tim Ditresnarkoba Polda Banten melakukan langkah pengungkapan kasus tersebut.

"Di Tangerang dua tersangka TH dan N berhasil diamankan dengan berhasil disita barang bukti yaitu barang jadi inex atau ekstasi warna orange 517 butir," tuturnya.

Kedua tersangka yang diamankan di Banten ini merupakan residivis dengan kasus yang sama dengan bertindak sebagai pembuat/produksi dari barang ekstasi itu.

"Ya, kalau pelaku ini memang adalah napi jadi kemungkinan mereka sudah lebih pintar. Jadi belajarnya di sana, kemudian untuk asal barang lewat mananya kita masih lakukan penyelidikan," jelas dia.

Ditambahkan, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak setelah mengungkap di wilayah Banten. Pihaknya, kemudian melakukan pengembangan ke daerah Semarang, Jawa Tengah.

"Kita mendapati ada satu paket yang siap dikirimkan ke Semarang, itu dikuatkan oleh bukti pengiriman. Dan kemudian fakta lainnya pada saat proses penangkapan masih ada barang," tuturnya.

Ia menyebutkan, di lokasiyang ada di Kota Semarang, Jawa Tengah penyidik gabungan mendapat dua tersangka  yaitu MR dan ARD yang juga berperan sebagai pembuat dari obat ekstasi tersebut.

Adapun dari hasil pengungkapan ini berbagai jenis barang bukti berhasil diamankan adalah 11 bungkus besar, masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir ekstasi, 2 bungkus plastik klip, masing-masing berisi kapsul diduga ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.000 butir dan 8 bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir extasi.

Sementara, untuk barang bukti bahan belum jadi yang berhasil diamankan adalah berbagai macam prekursor seperti serbuk galatium, mdt, serbuk putih magnesium dan serbuk pentylone dengan total berat 46.250 gram, methamphetamine 1 liter, prekursor seperti metanol 3 liter, capsul caffeine 200 kapsul, 1 unit mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan clans LAB dan alat komunikasi.

Kekinian empat tersangka, Pasal 114 junto 132 ayat 1 subsider Pasal 112 junto Pasal 132 ayat 1, juncto subsider Pasal 113 Pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.