Bagikan:

MEDAN - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, memvonis terhadap empat terdakwa selama 15 tahun penjara atas perkara mengedarkan 1.047 butir pil ekstasi dan satu bungkus serbuk pil ekstasi dengan berat 30,78 gram neto.

"Selain itu, Reza Abadi alias Reza, Ahmad Dai Roby Sinaga alias Roby, Ardian Syahputra alias Ardi, dan Shafrian Nanda alias Rian didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Hakim Ketua Dahlan di PN Medan, Sumatera Utara dilansir ANTARA, Rabu, 24 Mei.

Majelis hakim menilai keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan, kata hakim, keempat terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam memberantas narkoba dan merusak generasi bangsa. Sementara itu, hal yang meringankan keempat terdakwa mengakui kesalahan dan tidak pernah dihukum.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum (PH) kedua terdakwa untuk pikir-pikir atau menerima putusan.

Dalam dakwaan, personel Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi bawah terdakwa Reza Abadi dan Ahmad Dai menjual pil ekstasi di Jalan Karya Gang Wonogiri, Medan Barat.

Selanjutnya personel tersebut membeli (undercover buy) sebanyak 30 butir seharga Rp3,9 juta. Setelah itu, personel tersebut bertemu Ahmad Dai dan langsung diringkus.

Setelah diinterogasi, Ahmad Dai mengaku barang tersebut dari Ardian Syahputra yang diterima dari Shafrian Nanda.

Ardian mengaku barang tersebut diperoleh dari Iboy seharga Rp80 juta.