Terdata Ganda, 9.939 Pemilih Tak Penuhi Syarat untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Tangerang
Ilustrasi KPU (VOI)

Bagikan:

TANGERANG - Sebanyak 9.393 pemilih asal Kabupaten Tangerang tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih dalam pemilu 2024 mendatang. Rata-rata mereka yang TMS adalah terdata ganda hingga meninggal dunia.

Plt Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ita Murhayati mengatakan saat ini ribuan data itu masuk dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

“Berdasarkan DPSHP ada pengurangan 9.393 data pemilih TMS. Awalnya, 2.366.655 menjadi 1.357.262 pemilih,” kata Murhayati saat dikonfirmasi, Kamis, 1 Juni.

Lebih lanjut, Murhayati mengatakan 9393 pemilih yang dicoret dalam DPSHP karwna data ganda, pindah domisili hingga menjadi Anggota TNI-Polri diketahui saat diupload di laman Sidalih.

Dirinya menambahkan data-data yang teridentifikasi tidak memenuhi syarat paling banyak berada di daerah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang yakni 19.067 jiwa.

“Saat di-upload ke Sidalih baru ketahuan ganda dan ada didaerah mana saja. Paling banyak berada di Kecamatan Pasar Kemis yakni 19067 jiwa," pungkasnya