Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perilaku korupsi kini melibatkan ranah keluarga. Bahkan, 10 tahun terakhir praktik lancung yang terjadi ternyata menyeret keluarga dari mulai suami, istri hingga anak maupun kakak adik.

"Saat ini korupsi tidak hanya dilakukan satu pihak saja, karena pelakunya berkolaborasi termasuk melibatkan keluarga inti," kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dalam keterangan tertulisnya, Senin, 29 Mei malam.

Bahkan, Wawan mengungkap orang tua yang mampu mengajarkan kejujuran terhadap anaknya tak sampai 10 persen. "Studi KPK menunjukan hanya empat persen," tegasnya.

Kondisi ini menegaskan penguatan nilai antikorupsi harus dilakukan terutama di lingkungan keluarga. Caranya beragam seperti istri bisa bertindak layaknya auditor.

"Jadi apa pun yang diberikan suami kepada istri, harus langsung diaudit," ungkap Wawan.

"Sehingga dengan hal ini keluarga bisa menjadi benteng pertama yang menjauhkan kita dari perilaku korupsi. Sebab integritas itu tidak bisa dilakukan sendiri, harus berkolaborasi," sambungnya.

Dengan cara semacam ini, Indonesia diharap bisa bebas korupsi pada 2045.

"Dan di 20 tahun yang akan datang itu, anak milenial, termasuk anak kita, bukan tidak mungkin akan menduduki peran penting di Indonesia. Dengan peran keluarga yang terus menanamkan nilai antikorupsi, kita berharap anak-anak tumbuh dengan integritas," pungkas Wawan.