Komjen Listyo Sigit Jadi Kapolri, Polri: Tak Ganggu Penegakan Hukum
Rapat Paripurna pengesahan Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri (Foto: Humas Polri)

Bagikan:

JAKARTA - Mabes Polri menyebut pergantian Kapolri dari Jenderal Idham Azis ke Komjen Listyo Sigit Prabowo tak akan mengganggu sistem penegakan hukum. Meski, nantinya jabatan Kabareskrim akan kosong sementara hingga ditunjuk penggantinya.

"Engga (akan terganggu), kan ada Wakabanya (Wakabareskrim) segala macam bisa. Berjalan lah ini," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Jumat, 22 Januari.

Nantinya, tugas Kabareskrim untuk sementara akan dijalankan oleh Wakabareskrim. Hal ini bukan kejadian baru karena pada masa pergantian Jenderal (Purn) Tito Karnavian ke Jenderal Idham Azis mengalami hal serupa.

"Polri bekerja karena berdasarkan sistem yang sudah ada gitu, bukan karena orang perorang," tegas Rusdi.

Sementara, sosok yang akan menggantikan Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kabareskrim akan ditunjuk Dewan kepangkatan tingkat tinggi (Wanjakti).

Dalam proses pemilihan, nantinya akan dibentuk forum yang mediskusikan secara matang perihal sosok pengganti. Pemilihan juga akan memperhitungkan beberapa faktor.

"Tentunya nanti dewan itu akan mendiskusikan merapatkan siapa saja personel tebaik Polri," tandas Rusdi.

Sekadar informasi, DPR-RI telah menyetujui Komjen Listyo Sigit sebagai Kapolri.

Keputusan persetujuan ini diberikan setelah Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni membacakan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilakukan pada Rabu, 20 Januari kemarin.

"Apakah laporan Komisi III DPR atas hasil uji kelayakan kepada calon kapolri tersebut dapat disetujui?" kata Ketua DPR Puan Maharani yang menjadi pimpinan rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 Januari.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir yang kemudian disambut ketukan palu Puan Maharani.

Tercatat ada 342 anggota dewan yang ikut dalam paripurna, 91 hadir secara luring dan 204 lewat daring. Sedangkan anggota dewan yang tidak menghadiri rapat ini karena izin berjumlah 47 orang.