Pemrov Bengkulu Minta Pemkab Siapkan Dana Darurat Kasus TPPO Imbas Pemulangan Korban Kerap Terkendala
Piagam 'Stop TPPO' untuk pemda yang berhasil menanggani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kegiatan Rakornas Gugus Tugas (TPPO) di Kupang, Selasa 15 November 2019. (Antara-Kornelis K)

Bagikan:

BENGKULU - Pemerintah Provinsi (Pemrov) Bengkulu minta kabupaten atau kota menyiapkan dana tanggap darurat untuk penanganan dan pencegahan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Untuk kasus seperti ini harusnya ada antisipasi, dinas teknis, kabupaten, kota, menganggarkan ada on call," kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Bengkulu, Senin 29 Mei, disitat Antara.

Selama ini, lanjut dia, jika terjadi kasus TPPO, proses penanganan seperti pemulangan terkendala. Alasannya karena tidak tersedianya dukungan anggaran tanggap darurat yang ada di daerah.

"Pada saat pemulangan, kan kadang-kadang, minta sumbangan sana-sini, hubungi bupati, wali kota, gubernur, karena tidak ada tiket pesawat untuk balik menjemput, padahal sudah bertahun-tahun kasus-kasus seperti ini, harusnya ada antisipasi," ujarnya.

Oleh karena itu, menurut Rohidin, dana tanggap darurat sangat penting dalam menangani kasus TPPO maupun tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Nanti muncul diberitakan kepala daerah tidak perhatian, masyarakat terlantar. Padahal rapat koordinasi tiap tahun, tiap-tiap orang malah mengatakan kami tidak tahu, anggaran tidak ada. Itu rapat koordinasi ngapain saja. Oleh karena itu ke depan dirumuskan dengan baik solusinya," kata dia.

Contohnya kasus yang bisa diselesaikan di tingkat kabupaten/kota diselesaikan di wilayah pemerintahan tersebut. Anggarannya bisa menggunakan dana tanggap darurat yang disediakan.

"Kasus di kabupaten-kabupaten yang tanggung jawab kabupaten, kalau levelnya lebih berat, provinsi yang tanggung jawab," ujarnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu pun saat ini sedang merancang anggaran dana tanggap darurat penanganan TPPO dan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk tahun anggaran 2024.