JAKARTA - Petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara menangkap 2 orang wanita muda berinisial M (22) dan HN (22). Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kota Kendari.
Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, pelaku ditangkap di rumah indekos yang sama tetapi dalam waktu yang berbeda.
"Pelaku M ditangkap pada Kamis, 21Januari, di rumah indekos Lorong Toko 3, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, dengan total barang bukti 24 saset diduga narkotika jenis sabu seberat 8,04 gram," kata Eka dilansir Antara, Jumat, 22 Januari
Sementara pelaku NH ditangkap dini hari pukul tadi sekitar 01.00 Wita. Barang bukti yang disita petugas yaitu 13 sachet sabu seberat 28,66 gram.
"Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengedar narkotika jenis sabu di daerah itu," ujar Eka.
BACA JUGA:
Barang haram ini diperoleh kedua pelaku dari rekannya di Kota Kendari kemudian melakukan peredaran atau penjualan kepada para pemakai. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun serta paling lama 20 tahun.