Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada berbagai jenis praktik korup yang terjadi saat membangun infrastruktur seperti jalan raya. Data ini diperoleh dari kajian yang dilakukan pada 2017.

"Kajian ini memetakan beberapa tipologi praktik korupsi yang terjadi terkait infrastruktur jalan, yakni perbuatan curang oleh pemborong dan pengawas, penerimaan pekerjaan, serta praktik ijon pekerjaan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidanh Pencegahan Ipi Maryati kepada wartawan, Kamis, 25 Mei.

Ipi juga bilang modus ini biasanya dimulai proses yang paling awal, yaitu penganggaran. Kebanyakan terjadi suap maupun gratifikasi.

"KPK juga mendapati praktik korupsi bahkan dimulai dari proses perencanaan, penganggaran, sampai dengan pengawasan. Dengan modus korupsi paling banyak adalah suap dan penyalahgunaan kewenangan," ungkapnya.

Komisi antirasuah memastikan kondisi ini terjadi di lapangan karena banyak kasus yang ditangani terkait pembangunan infrastruktur. Di antaranya suap pembangunan jalan di Bengkalis hingga korupsi proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Diharapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bisa melakukan pencegahan. Salah satu caranya, kata Ipi, memperbaiki tata kelola dengan acuan survei penilaian integritas (SPI) yang turun dari 82,64 pada 2021 menjadi 73,59 pada 2022.

"Pada SPI 2022 Kementerian PUPR meraih skor 73,59 dari skor rata-rata nasional 71,94. Skor ini turun dari sebelumnya di tahun 2021 meraih 82,64," ungkapnya.

Seluruh rekomendasi untuk memperbaiki SPI itu sudah disampaikan. KPK minta jangan sampai hal tersbut diabaikan karena monitoring akan dilakukan.

"Dari hasil SPI tersebut KPK juga telah memberikan rekomendasi dan bersama-sama Kementerian PUPR menyusun rencana aksi perbaikan yang implementasinya dimonitor oleh KPK," pungkas Ipi.