Pj Gubernur DKI Ingatkan OPD Capai Target Sesuai Dokumen Perjanjian Kinerja
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono/FOTO: Humas Pemprov DKI

Bagikan:

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI harus mewujudkan manajemen pemerintahan yang akuntabel dan mendukung pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

 “Pencapaian target dan indikator yang telah ditetapkan dalam Dokumen Perjanjian Kinerja diharapkan menjadi perhatian bersama," kata Heru dalam kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta Tahun 2023 di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat dilansir ANTARA, Rabu, 24 Mei.

Hal itu, kata Heru, demi mendukung pelaksanaan SAKIP untuk menyempurnakan berbagai kebijakan, memantik terciptanya inovasi, perencanaan program kerja dan kegiatan pembangunan Kota Jakarta.

Heru mengatakan, penandatanganan perjanjian kinerja merupakan bentuk komitmen dan tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta dalam mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel.

"Sekaligus sebagai landasan pengukuran efektivitas pelaksanaan tugas, penggunaan anggaran, serta peningkatan pelayanan publik," ujar Heru.

Karena itu, Heru berpesan agar para Kepala Perangkat Daerah berkomitmen penuh, mengetahui dan memahami target kinerjanya, mendistribusikan secara berjenjang kepada ASN di unit kerja masing-masing serta melakukan pemantauan terhadap capaian kinerja secara berkala.

“Mari perkuat gerak langkah kita dalam melaksanakan tanggung jawab demi keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan di Kota Jakarta,” kata Heru.

 

Heru berharap para Kepala Perangkat Daerah juga dapat melakukan percepatan dalam memenuhi tujuan dan sasaran pembangunan dengan memperhatikan aspek kesejahteraan masyarakat, daya saing daerah serta pelayanan umum sebagai indikator kinerja daerah yang telah ditetapkan pada dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah menjadi dasar hukum Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pj Gubernur DKI Jakarta tahun 2023.

Penandatanganan perjanjian kinerja ini dilakukan antara Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono dengan Sekda DKI, Deputi Gubernur DKI, Asisten Sekda, Inspektur, Sekretaris DPRD DKI, Kepala Satpol PP, 5 Wali Kota dan 1 Bupati Administrasi, 22 Kepala Dinas serta 10 Kepala Badan.