Bagikan:

JAKARTA - Pengolahan bahan bakar dari sampah telah menjadi wacana yang akan dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Menyoroti hal ini, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menekankan kembali penerapan RDF (refuse derived fuel) ini.

"Saya ingin pembangunan RDF skala perkotaan yang sudah dianggarkan tahun ini agar bisa direalisasikan sesuai target," kata Ida dilansir dari Antara, Minggu, 28 April.

Ida menuturkan Komisi D selalu mendorong agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa menyelesaikan masalah sampah melalui sistem pengelolaan dan pengolahan untuk skala perkotaan.

Kebijakan ini bertujuan agar Pemprov DKI Jakarta tidak lagi tergantung kepada Bantar Gebang di Bekasi, Jawa Barat yang selama ini menjadi Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) .

"Kalau sampah ini bisa diselesaikan langsung di Jakarta tentu akan lebih efektif dan efisien mulai dari bisa mengurangi kemacetan hingga meminimalisir biaya yang dikeluarkan," ucapnya.

Ida menegaskan agar pencapaian kinerja lebih terukur, Pemprov DKI Jakarta selaku mitra kerja diminta untuk membuat laporan progres pencapaian yang sudah dilakukan terkait RDF

Dengan adanya laporan progres maka bisa diketahui jika terjadi kendala-kendala di lapangan untuk bisa dicarikan solusi bersama.

Terlebih, dia mencatat pencapaian kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi mitra kerja di tahun 2023 terdapat kemajuan dibandingkan sebelumnya.

Ida mengatakan pencapaian ini salah satunya melalui kinerja jajaran Dinas Lingkungan Hidup (LH) bersama pihak terkait atas prestasi Adipura untuk lima wilayah kota dan Kabupaten Kepulauan Seribu.

"Penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI ini diberikan terkait dengan penanganan sampah dari sumber," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jakarta mengolah limbah alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 yang tidak diambil pemiliknya menjadi bahan bakar (RDF).

"Limbah berupa bendera dan lainnya kita kembalikan kepada yang memiliki. Tapi kita ada batas waktu yang diberikan," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Jakarta, Jumat.

Menurut dia untuk sampah APK yang tidak diambil oleh pemiliknya, maka Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berhak mengolah sampah tersebut untuk dijadikan bahan bakar.