JAKARTA - Komisi VIII DPR menyetujui penambahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp288.312.382.288,42 yang diambilkan dari nilai manfaat untuk 7.360 calon haji reguler tambahan.
"Komisi VIII DPR dapat menyetujui penambahan kuota haji reguler sebanyak 7.360 jemaah dan penambahan kuota haji khusus 640 jamaah dan penggunaan nilai manfaatnya sebesar Rp288.312.382.288,42," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily saat rapat kerja bersama Kementerian Agama (Kemenag) dilansir ANTARA, Selasa, 23 Mei.
Sebelumnya Indonesia mendapat tambahan kuota sebanyak 8.000 orang dari Arab Saudi yang dibagi ke dalam 7.360 orang haji reguler dan 640 haji khusus.
Anggaran untuk 7.360 kuota tambahan haji reguler diambilkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Komisi VIII DPR memberikan catatan agar Kemenag memberikan pelayanan dengan memprioritaskan pendamping lansia yang tidak mandiri (selalu membutuhkan pendampingan).
"Memberikan prioritas keberangkatan kepada lansia disertai muhrimnya," kata Ace.
Di samping itu sejumlah anggota Komisi VIII DPR juga mengusulkan jika kuota tambahan tidak dapat terserap oleh calon haji reguler, maka dapat dialihkan ke calon haji khusus.
BACA JUGA:
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Kemenag telah menetapkan kuota tambahan diisi oleh jemaah haji cadangan yang telah mendapat pelunasan, tetapi belum mendapat kuota.
"Jemaah haji cadangan atau jamaah dengan nomor urut berikutnya dan telah melakukan pelunasan, tetapi belum mendapat kuota sebanyak 5.765 orang. Sedangkan sisa kuota tambahan (1.595) yang belum termanfaatkan akan dibagi berdasar jumlah daftar tunggu masing-masing provinsi, sebagaimana PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 13 Tahun 2021 (tentang Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler)," paparnya.
Sementara terkait usulan serapan untuk kuota haji khusus jika kuota reguler tak terpenuhi, Menag menyebut bahwa data tersebut sudah masuk dalam sistem e-Hajj Arab Saudi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, sehingga tidak bisa diubah.