Pencuri Mobil Dinas Kelurahan Semanggi Ditangkap, Barang Bukti Masih Dicari Polisi
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi/ Foto: Jehan/ VOI

Bagikan:

JAKARTA – Kasus pencurian kendaraan bermotor dan sejumlah barang berharga lainnya di kantor Kelurahan Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, terungkap. Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi menerangkan, pelaku berinisial ATT melakukan aksinya pada Minggu, 7 Mei, pukul 05.30 WIB.

“Kasus pencurian di Kantor Kelurahan Karet Semanggi. Kerugian 2 buah handphone, 1 unit sepeda motor milik staf kelurahan, dan 1 unit mobil dinas milik Pemprov DKI yang saat kejadian menjadi inventaris dinas kelurahan,” kata Yossi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 22 Mei.

Yossi menjelaskan pelaku melakukan aksi pencuriannya itu bersama rekannya. Mereka membagi peran untuk memuluskan aksi tersebut.

Saat itu, kata Yossi, kondisi di kelurahan saat itu masih cukup sepi lantaran hari libur dan kejadian terjadi pada pukuk 05.30 WIB.

Lebih lanjut, ATT merusak kunci motor milik staf kelurahan dengan kunci letter T dan membawa kabur motor tersebut.

“Pelaku masuk ruang istirahat yang saat itu staf masih istirahat, mengambil 2 handphone dan kunci mobil, tersangka lalu keluar sambil dan membawa mobil milik kelurahan,” ucapnya.

Setelah kejadian, pihak korban membuat laporan kepolisian. Polisi yang mendapatkan informasi langsung bergerak dan menangkap pelaku.

“Kami amankan di kawasan Duren Sawit, dia mencari targetnya secara random dan dapatlah di kantor kelurahan itu. Motifnya itu untuk kepentingan ekonominya,” ungkapnya.

Yossi menambahkan, dari hasil pengungkapan itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Nmax dan 1 buah handphone. Namun untuk satu unit mobil dinas yang berhasil digasak pelaku lain masih dilakukan pencarian lebih lanjut.

"Mobil masih kami dalami lebih lanjut dan ke depan akan kami ungkap,” ucapnya

ATT dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.