Biaya Makan Menteri Sekali Rapat Maksimal Rp159.000 per Orang, Ini Rinciannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Dok. Kemenkeu)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Pernahkah Anda bertanya berapa biaya makan menteri sekali rapat? Terkait hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan aturan terbaru yang tertuang di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Dalam aturan yang ditetapkan pada 28 April 2023 dan diundangkan pada 3 Mei 2023 tersebut, diatur beberapa hal mulai terkait standar uang perjalanan dinas, lembur yang didapatkan, kebutuhan pertemuan/rapat, termasuk terkait pengadaan kendaraan listrik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan semua pejabat publik termasuk menteri.

Biaya Makan Menteri Sekali Rapat

Aturan mengatur biaya yang dihabiskan untuk konsumsi menteri saat menggelar rapat. Merujuk aturan, hak konsumsi yang didapatkan oleh pejabat setingkat menteri maksimal Rp159.000 per orang dalam sekali rapat. Total biaya tersebut dirinci yakni Rp110.000 untuk makanan dan Rp49.000 untuk snack atau kudapan.

Anggaran biaya konsumsi rapat dan pertemuan tersebut berlaku bagi menteri/eselon I/setara seperti direktur jenderal dalam kementerian/lembaga. Sedangkan biaya makan pejabat di bawah Eselon I per rapat/pertemuan anggarannya disesuaikan dengan masing-masing provinsi. Artinya biaya makan pejabat di bawah Eselon 1 per pertemuan antar provinsi bisa berbeda-beda.

Sebagai contoh, biaya konsumsi rapat di DKI Jakarta maksimal adalah Rp 77.000 dengan rincian biaya makan berat Rp53.000 per orang di satu pertemuan, sedangkan untuk snack dianggarkan Rp24.000. Angkanya berbeda dengan Provinsi Jawa Barat yang uang konsumsinya lebih rendah yakni maksimal Rp71.000 per orang per satu rapat dengan rincian makanan berat Rp50.000 dan untuk snack ringan Rp21.000.

Menariknya, biaya makanan PNS paling besar ada Provinsi Papua Pegunungan yakni sebesar Rp131.000 dengan rincian Rp91.000 dialokasikan untuk makanan utama sedangkan untuk makanan ringan sebesar Rp40.000.

Biaya konsumsi terendah ada di Provinsi Kalimantan Tengah, total sebesar Rp58.000 degan rincian Rp43.000 untuk makanan berat dan sisanya untuk snack yakni Rp15.000.

Selain terkait biaya makan menteri sekali rapat, kunjungi VOI.ID untuk mendapat informasi menarik lainnya.