Gelapkan Dana Perusahaan Senilai Rp34 Miliar, Ketua DPD Parpol di Kendari Jadi Tersangka
Ilustrasi penangkapan terduga pelaku kriminal. (Unsplash)

Bagikan:

SULTRA - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengungkap kasus penggelapan dana dengan tersangka Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) salah satu partai politik parpol di Kendari berinisial AAA.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman menjelaskan AAA menggunakan jabatannya dalam melancarkan praktik penggelapan dana.

Dengan jabatan yang diembannya, tersangka bisa menarik dana perusahaan pertambangan PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) namun digunakan untuk kepentingan pribadinya.

"Bahwa dana perseroan PT KKP ini, di dalam rekening PT KKP itu Direktur Utama adalah AAA. Sewaktu itu dia punya kewenangan untuk mengeluarkan dana, maka dana yang ada di PT KKP itu dikeluarkan untuk kepentingan pribadi," katanya di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat 19 Mei, disitat Antara.

Eka menyebutkan, dana dari PT KKP itu dikirim ke rekening pribadi istri AAA dan ke tempat lain untuk kepentingan pribadi.

"Ke rekening yang bersangkutan, dan ada yang masuk ke rekening istrinya, dan ada juga ke tempat lain," sebutnya.

Ia mengatakan, jumlah total dana perusahaan PT KKP yang digelapkan oleh AAA sebanyak Rp34 miliar. "Sekitar Rp34 miliar sekian-sekian," jelasnya.

Kasat Reskrim Polresta Kendari menambahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dari kasus ini bertambah. Kepolisian terus melakukan pendalaman terkait hal itu.

"Kalau yang bersangkutan nanti dalam pemeriksaannya menjelaskan ada indikasi penerima lain, kami akan akan gelar lagi untuk menetapkan tersangka-tersangka baru," ungkapnya.

Adapun AAA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada Senin 8 Mei setelah dilakukan gelar perkara dan tercukupinya alat bukti.

Selain menetapkan tersangka, Fitrayadi mengaku pihaknya juga telah melayangkan surat pemanggilan pertama kepada AAA pada Sabtu 13 Mei. Namun, yang bersangkutan tidak dapat menghadiri panggilan tersebut karena sedang melaksanakan agenda lain di luar daerah Sultra.

"Hari ini adalah jadwal pemeriksaan tersangka terhadap AAA, namun yang bersangkutan melalui rekannya menyampaikan bahwa ada kegiatan di Jakarta yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga pemeriksaan kami jadwalkan di hari yang lain, mudah-mudahan bisa di hari Senin atau Selasa kita laksanakan (pemeriksaan AAA)," sebutnya.

Ia menyebutkan, jika AAA kembali mangkir dalam panggilan pemeriksaan tersebut, pihaknya akan mengeluarkan surat perintah untuk menjemput dan membawa AAA agar dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Porlesta Kendari.

"Menerbitkan perintah membawa untuk dihadirkan di kantor kepolisian guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar dia.

Fitrayadi menuturkan bahwa terhadap tersangka, AAA dikenakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.