Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan bersurat minta penundaan pemeriksaan sebagai tersangka. Padahal, ia harusnya diperiksa terkait kasus suap pengurusan perkara pada hari ini.

"Harusnya kan tadi, tadi dipanggil (Hasbi Hasan, red). Tapi, yang bersangkutan menyampaikan surat agar dilakukan penundaan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Rabu, 17 Mei.

Alexander menyebut dalam surat itu, Hasbi minta pemeriksaannya ditunda hingga pekan depan. "Dia akan datang," tegasnya.

Meski begitu, komisi antirasuah tak mau begitu saja percaya. Ultimatum tetap disampaikan Alexander terhadap Hasbi agar beriktikad baik.

"Kita berharap iktikad baik dari yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan KPK," jelas Alexander.

Sebelumnya, keterlibatan Hasbi terendus setelah namanya disebut dalam dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang merupakan pengacara. Disebutkan, dia ikut membantu pengurusan perkara di MA dengan perantara Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Sementara itu, dalam kasus suap pengurusan perkara ada 15 tersangka yang sudah ditetapkan. Mereka adalah adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo; Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Tersangka lainnya, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka, dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto juga ditetapkan sebagai tersangka.

Terakhir, KPK juga menetapkan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar (SKM), Wahyu Hardi. Ia diduga memberi uang sebesar Rp3,7 miliar kepada Edy Wibowo agar rumah sakit tersebut tidak dinyatakan pailit di tingkat kasasi.