Bagikan:

SLEMAN - Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo meminta kegiatan jaga warga di masyarakat ditingkatkan lagi pascakejadian penembakan Puskesmas Depok 1 pada Kamis 11 Mei malam.

"Kami mengapresiasi jajaran Polresta Sleman yang berhasil menangkap lima pelaku penembakan. Kami meminta agar jaga warga di masyarakat di tingkatkan lagi," kata Kustini di Sleman, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, Rabu 17 Mei.

Untuk mencegah kejadian serupa, lanjut dia, maka peran masyarakat atau warga agar dapat ditingkatkan lagi, terutama di tempat fasilitas publik yang seharusnya aman dari segala bentuk tindakan kriminal.

"Beruntung, ini kejadian malam dan tidak ada orang. Kalau pada waktu pelayanan tentu ini sangat bahaya. Maka peran jaga warga harus ditingkatkan, terutama di fasilitas publik," tuturnya.

Ia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepala Puskesmas Depok 1 untuk mengetahui motif atau latar belakang kejadian penembakan karena salah satu pelaku merupakan mantan tenaga keamanan di puskesmas tersebut.

"Apa pun motifnya tentu tindakannya tidak bisa dibenarkan. Kalau benar tidaknya alasan (penembakan), saya akan konfirmasi terlebih dahulu," katanya.

Sebelumnya, Polresta Sleman berhasil mengungkap kasus penembakan kaca jendela Puskesmas Depok 1 dan meringkus lima orang pelaku.

"Kelima pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan. Pelaku utama merupakan mantan satpam puskesmas tersebut," kata Kapolresta Sleman AKBP Yuswanto Ardi disitat Antara.

Menurut dia, kelima tersangka, yakni LS (35), HS (36), SM (36), HA (38), dan RA (43), semuanya warga Kabupaten Sleman.

"HS merupakan mantan Satpam Puskesmas Depok 1, sedangkan lainnya adalah temannya yang bersolidaritas dengan HS," katanya.

Ia menuturkan, berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap pelaku, motif penembakan karena pelaku merasa sakit hati dan kesal dipecat sebagai Satpam Puskesmas Depok 1 melalui outsourcing.

"Pelaku sudah beberapa kali menanyakan alasan pemecatan tapi tidak ada jawaban," katanya.

Para pelaku tersebut dijerat dengan 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12/1951 subsider Pasal 170 KUH Pidana subsider Pasal 406 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.