Bagikan:

SLEMAN - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerima puluhan perwakilan pemilik Apartemen Malioboro City yang menyampaikan aspirasi terkait permasalahan belum adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) Satuan Rumah Susun (Sarusun) Apartemen Malioboro City. 

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Haris Martapa yang menerima para pelaku aksi damai menyatakan bahwa pemkab berkomitmen membantu upaya penyelesaian kasus tersebut.

Dalam pertemuan terbuka ini, beberapa perwakilan pemilik Apartmen Malioboro City menyampaikan aspirasinya terkait dengan permasalahan belum adanya SHM Satuan Rumah Susun (Sarusun) Apartemen Malioboro City yang berlokasi di Pedukuhan Tambakbayan, Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok.

Ia mengatakan bahwa pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Sleman berkomitmen untuk membantu proses penyelesaian perizinan sesuai dengan kewenangan pemkab dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dalam hal ini Pemkab Sleman berkomitmen untuk memediasi pihak-pihak terkait persoalan Apartemen Malioboro City. Namun tentunya sesuai dengan kewenangan Pemkab Sleman dan perundang-undangan yang ada," katanya di Lobi Gedung Baru Kantor Bupati Sleman, Antara, Rabu, 1 Mei.

Belum diterbitkan SHM Sarusun ini dilatarbelakangi permasalahan perizinan yang belum diselesaikan oleh pengembang. Dalam kasus ini, perizinan terkendala karena adanya pergantian status kepemilikan tanah dan sebagian aset apartemen dari PT Inti Hosmed (pengembang pertama) kepada PT Bank MNC.

Menurut Haris, komitmen Pemkab Sleman ini telah disampaikan oleh Bupati Sleman sejak pertemuan dengan perwakilan pemilik Apartemen Malioboro City yang difasilitasi Pemkab Sleman pada 3 Januari 2024, bertempat di Ruang Praja II Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman.

"Selanjutnya Pemkab Sleman juga telah melakukan pertemuan dengan PT Inti Hosmed dan pertemuan dengan PT Bank MNC secara terpisah," katanya.

Pemkab Sleman juga telah memfasilitasi pertemuan bersama antara Pemkab Sleman, PT Inti Hosmed dan PT Bank MNC pada 29 April 2024.

"Dari hasil pertemuan kedua pihak ini (PT Inti Hosmed dan PT Bank MNC), disepakati kedua pihak bermusyawarah menyelesaikan teknis perizinan dalam jangka waktu satu bulan. Maka dari itu, kami dorong seluruh pihak terkait agar dapat menyelesaikan hak dan kewajiban masing-masing, sehingga Pemkab Sleman dapat membantu melanjutkan proses perizinan," katanya.

Untuk proses perizinan Apartemen Malioboro City yang telah selesai yaitu Izin Pemanfaatan Tanah (IPT), Izin Lingkungan, Rencana Tata Bangunan (RTB), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Sedangkan dokumen perizinan yang belum terselesaikan yaitu, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), DELH, Pertelaan, dan SHM Sarusun (Satuan Rumah Susun)," katanya.

Di luar perizinan adalah kewajiban penghuni apartemen untuk membentuk P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) serta kewajiban pengembang menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).

"Diharapkan seluruh pihak terkait dapat mengintensifkan komunikasi untuk menyelesaikan hak dan kewajibannya masing-masing. Pemkab Sleman akan membantu dari sisi percepatan proses perizinan tentunya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) di Pemkab Sleman," katanya.

Haris juga menyatakan Pemkab Sleman akan terus memonitor setiap progres yang dilaksanakan berdasarkan kesepakatan-kesepakatan para pihak.