JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Ema Sumarna ke luar negeri. Pencegahan berkaitan dugaan suap pengadaan CCTV dan jaringan internet program Bandung Smart City.
"Saat ini, KPK telah melakukan cegah pada satu orang pihak yang menjabat Sekda di Pemkot Bandung untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 16 Maret.
Ali bilang pencegahan dilakukan selama enam bulan sejak Mei lalu. Nantinya perpanjangan bisa dilakukan sesuai kebutuhan penyidik.
Ema diharap kooperatif dan menjelaskan pengetahuannya di hadapan penyidik. Dia diduga tahu soal penerimaan suap yang dilakukan Wali Kota Bandung nonakatif Yana Mulyana.
"Diduga pihak yang dicegah dimaksud memiliki keterkaitan erat dengan penyidikan perkara ini," ucap Ali.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat malam, 14 April. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang.
Mereka adalah Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan; Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna, Benny; CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi; dan Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Andreas Guntoro.
BACA JUGA:
Keenamnya akan ditahan selama 20 hari pertama di tiga rumah tahanan yang berbeda. Yana ditahan di Rutan KPK Cabang gedung Merah Putih KPK, Dadang dan Khairul ditahan di Mako Puspomal, sementara sisanya ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Saat melakukan operasi senyap, KPK menemukan bukti awal sebesar RpRp924,6 juta. Duit tersebut ditemukan dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, ringgit Malaysia, mata uang Yen, dan Bath serta sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie berwarna putih, hitam, dan cokelat.