MATARAM - Penyidik Kepolisian Resor Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) berinisial LM (40) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap santriwati.
"Iya, LM sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Perlindungan Anak)," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP Hilmi Manossoh Prayugo dikutip ANTARA, Kamis, 11 Mei.
Selain itu, penyidik telah melakukan penahanan terhadap LM di ruang tahanan Polres Lombok Timur.
"Yang bersangkutan sudah kami tahan di Polres Lombok Timur," ujarnya.
Hilmi menjelaskan kepolisian menangani kasus ini berawal dari adanya laporan dua orang santriwati. Dalam laporan, aksi pelecehan tersebut terjadi sejak satu tahun terakhir.
BACA JUGA:
Modus tersangka melakukan aksi pelecehan itu dengan meyakinkan korban akan masuk surga dan mengatakan perbuatan tersebut dilakukan atas restu nabi.
Terkait penanganan kasus ini, Hilmi menegaskan Polda NTB melalui tim subdirektorat remaja, anak, dan wanita (subdit renakta) tetap memberikan asistensi.
Sementara itu, Kepala Subdit Renakta Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati menyampaikan penyidik Polres Lombok Timur sudah menangani kasus tersebut sesuai prosedur hukum.
"Penanganan oleh Polres sudah on the track, jadi kami hanya kawal saja," ujar Pujawati.