JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap santriwati di Kecamatan Pringgarata.
“Kami resmi menetapkan saudara HMT sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap santriwatinya,” kata Kasat Reskrim Iptu Luk Luk il Maqnum dilansir ANTARA, Selasa, 14 Januari.
Ia mengatakan penetapan tersangka terhadap saudara HMT setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka, korban, para saksi maupun hasil visum korban.
“Secara resmi kami melakukan penahanan terhadap tersangka," katanya.
Sebelumnya salah satu keluarga dari korban (santriwati) melaporkan kasus persetubuhan diduga dilakukan oleh oknum pimpinan pondok pesantren di Pringgarata ke Mapolres Lombok Tengah pada hari Senin (6/01).\
Atas perbuatannya, kata Kasat Reskrim tersangka dikenakan Undang-undang tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat ( 1 ) ( 2 ) ( 3 ) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat ( 1 ) ( 2 ) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun,” katanya.
Selain itu hukuman terhadap tersangka ditambah 1/3 dari ancaman pidana, karena pelaku merupakan pengasuh tenaga pendidik ponpes