Polisi Akhirnya Tahan Pengetap BBM yang Sebabkan Kebakaran Mobil di Samarinda
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat konferensi pers didampingi Wakapolresta dan Kasat Reskrim. ANTARA/Fandi

Bagikan:

KALTIM - Polisi akhirnya menahan pelaku pengetapan bahan bakar minyak (BBM) yang sempat menyebabkan insiden kebakaran mobil di Jalan Sulawesi, Kelurahan Pasar Pagi, Samarinda Kota, Kalimantan Timur (Kaltim).

"Hari ini (Selasa 9 Mei) kami menahan pelaku pengetapan BBM yang menyebabkan kebakaran mobil di Pasar Pagi. Pelaku datang sendiri untuk menyerahkan diri," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, Kaltim, Selasa 9 Mei, disitat Antara.

Ia mengungkapkan, insiden tersebut berawal dari sebuah mobil Kijang Innova dengan nomor KT-1222-AG terbakar pada malam itu. Setelah di periksa, di dalamnya terdapat beberapa jeriken yang terbakar dan sebuah tangki yang sudah dimodifikasi dengan kapasitas 100-150 liter.

Pada dasarnya, kata dia, mobil tersebut sengaja untuk melakukan kegiatan usaha jenis pertalite tanpa izin melalui pom mini. Pelaku memiliki toko kelontong di Jalan Antasari Samarinda.

"Pelaku melakukan pembelian di SPBU, kemudian dipindahkan ke dalam jeriken dengan maksud dijual kembali secara eceran," ucap Ary Fadli.

Pada kejadian tersebut, pihak kepolisian sudah berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Jusman alias Juse (34) yang menyerahkan diri di awal Mei 2023 dengan satu orang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari peristiwa itu, kata dia, telah diamankan beberapa barang bukti, yaitu 1 unit mobil Kijang Innova yang terbakar dan delapan jeriken dengan kapasitas 70 liter yang terbakar pula.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jusman disangkakan Pasal 40 ketentuan 80 juncto Pasal 53 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang Perubahan atas UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Ancaman untuk tindak pidana migas selama 5 tahun dan/atau ancaman pidana mengakibatkan kebakaran selama 5 tahun," tandasnya.