Rusak Pasar Dalam Negeri, Polda Kepri Wanti-wanti Warga Tak Perjualbelikan Ponsel Tak Resmi dari Luar Negeri
Petugas Kepolisian saat melakukan penangkapan terhadap joki IMEI di Batam (ANTARA/HO-Ditreskrimsus Polda Kepri)

Bagikan:

RIAU - Polda Kepri mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan telepon pintar secara tidak resmi dari luar negeri karena merusak pasar dalam negeri.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Nasriadi mengatakan, imbauan itu terkait adanya penangkapan perdagangan telepon pintar iPhone dengan modus mendaftarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI), di Pelabuhan Batam Center pada 19 April 2023.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perdagangan handphone secara tidak resmi di wilayah Batam, hal itu bisa merusak pasar di sini. Kami sudah menangkap satu orang tersangka yang dalam kasus ini, jangan sampai ada lagi,” kata dia di Batam, Kepulauan Riau, Antara, Selasa, 2 Mei. 

Pihaknya berhasil menggagalkan praktik perdagangan telepon pintar secara tidak resmi dari luar negeri dengan menghindari blokir IMEI di Pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam.

Tersangka diketahui membawa puluhan telpon pintar dari Singapura menggunakan joki IMEI agar dapat terdaftar di database pemerintah Indonesia.

Penindakan ini juga kata dia, merespons keluhan masyarakat saat mengantre lama saat pemeriksaan IMEI oleh Bea dan Cukai di kedatangan Pelabuhan Internasional.

"Petugas menemukan fakta bahwa beberapa penumpang kapal dari Singapura dan Malaysia mendaftarkan IMEI handphone merek Iphone, dengan jumlah dua sampai tiga  unit per penumpang. Awalnya petugas mengamankan seorang pria dan sepasang suami istri lantaran membawa telepon seluler lebih dari satu," kata Nasriadi.

Dia menyebutkan para penumpang yang diamankan mengaku diperintah oleh tersangka berinisial J yang memiliki toko penjualan telepon di Batam. Setelah ditelusuri, peredaran telepon pintar ilegal itu berasal dari toko-toko yang ada di sana lalu kemudian diperjualbelikan pada masyarakat.

Dari tangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 29 unit Iphone berbagai jenis di toko tersangka dan puluhan telepon lainnya yang belum terdaftar IMEI.

“Kuat dugaan handphone yang telah masuk ke Batam melalui jalur ilegal dengan jumlah banyak, dibawa kembali ke Singapura menggunakan joki untuk dapat terdaftar IMEI di Kominfo saat masuk Indonesia sebelum dijual ke konsumen," ucapnya.