KPK Cecar Dirut PT Mandala Hamonangan Sude dan Pihak Swasta Terkait Kontrak Bansos
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi terkait perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Jabodetabek. Adapun kedua saksi yang diperiksa adalah Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Rangga Derana Niode dan pihak swasta Isro Budi Nauli.

Dalam pemeriksaan yang digelar pada Senin, 18 Januari kemarin, kedua dimintai keterangan tersangka Matheus Joko Santoso (MJS) yang pejabat pembuat komitmen (PKK) dan rekan-rekannya. Mereka dicecar perihal kontrak kerjasama dengan kementerian sosial (kemensos) terkait pengadaan bansos.

"Keduanya dikonfirmasi terkait kontrak kerjasama yang ditandatangani oleh kedua saksi mengenai aktifitas perusahaan dalam penyediaan dan pelaksanaan distribusi paket sembako untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 19 Januari.

Diketahui, KPK tengah berupaya mengusut kasus yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ini. Sejumlah saksi yang diduga mengetahui kasus ini terus dimintai keterangan.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan sejumlah tersangka terkait dengan dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) paket sembako untuk pengananan COVID-19 di wilayah Jabodetabek termasuk Menteri Sosial non-aktif Juliari Batubara.

Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial (PPK) MJS dan AW sebagai penerima suap serta AIM dan HS selaku pemberi suap.

Kasus ini berawal ketika Juliari menunjuk dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi dalam pelaksanaan proyek ini dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. KPK menduga disepakati adanya fee dari paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial.

Adapun untuk fee setiap paket bansos COVID-19 yang disepakati Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu dari nilai sebesar Rp300 ribu.

Matheus dan Adi kemudian membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan penyediaan bansos pada Mei-November 2020. Rekanan yang dipilih adalah AIM, HS, dan PT Rajawali Parama Indonesia alias PT RPI yang diduga milik Matheus dan penunjukannya diketahui Juliari.

Pada pendistribusian bansos tahap pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar. Matheus memberikan sekitar Rp 8,2 miliar secara tunai kepada Juliari melalui Adi yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Dalam operasi senyap ini, KPK juga menyita barang bukti berupa uang yang sudah disiapkan dari pemberi suap yakni AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan Bandung. Uang Rp14,5 miliar disimpan di sejumlah koper dan tas serta terdiri dari pecahan rupiah dan uang asing.