MAKI Minta Pihak yang Halangi Penyidikan Kasus Suap Walkot Bandung Segera Ditindak
Ilustrasi-(Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut pihak yang merintangi penyidikan yang menjerat Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana. Apalagi, ada dugaan mereka menyarankan menghilangkan barang bukti.

"Betul, harus ditindak yang halangi penyidikan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada VOI, Jumat, 28 April.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan mereka akan memanggil pihak yang diduga berupaya menghilangkan barang bukti kasus suap pengadaan CCTV dan jaringan internet program Bandung Smart City.

"Iya (pihak yang diduga menghalangi penyidikan di kasus suap Wali Kota Bandung nonaktif bakal dipanggil, red)," ungkap Ali.

Selain itu, penyidik juga akan memanggil sejumlah pihak lainnya sebagai saksi di kasus ini."Karena ada kebutuhan proses penyidikan penyelesaian perkara tersebut," ungkap Ali.

KPK mengungkap ada pihak yang diduga menyarankan menghilangkan barang bukti di kasus suap yang menjerat Yana. Informasi ini diperoleh saat mereka melakukan penggeledahan di Kota Bandung beberapa waktu lalu.

"Upaya menghalangi tersebut antara lain dengan memberikan saran agar menghilangkan beberapa bukti yang dicari tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 19 April.

Ali tak memerinci siapa pihak yang dimaksud. Namun, dia mengultimatum siapapun yang menyarankan hal tersebut bisa dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor.

"Tindakan menghalangi proses penyidikan dimaksud dan kami pun dapat tegas menerapkannya," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat malam, 14 April. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang.

Mereka adalah Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan; Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna, Benny; CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi; dan Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Andreas Guntoro.

Keenamnya akan ditahan selama 20 hari pertama di tiga rumah tahanan yang berbeda. Yana ditahan di Rutan KPK Cabang gfedung Merah Putih KPK, Dadang dan Khairul ditahan di Mako Puspomal, sementara sisanya ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Saat melakukan operasi senyap, KPK menemukan bukti awal sebesar RpRp924,6 juta. Duit tersebut ditemukan dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, ringgit Malaysia, mata uang Yen, dan Bath serta sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie berwarna putih, hitam, dan cokelat.