Bagikan:

JAMBI - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi mengamankan produk pangan tidak memenuhi ketentuan dan tidak berizin edar dengan nilai kerugian negara mencapai Rp407 juta.

"Akibat tidak ada izin edar dari itu negara mengalami kerugian sebesar Rp407 juta," kata Kepala BPOM Provinsi Jambi Alexander di Jambi Senin 17 April, disitat Antara.

Dia menjelaskan, pemeriksaan meliputi distributor pangan di tiga kabupaten kota dan takjil di lima kabupaten kota se-Provinsi Jambi. Hasilnya ratusan produk tidak memenuhi ketentuan serta 366 sampel memenuhi syarat.

Sedangkan untuk pangan yang tidak memenuhi persyaratan, temuan pertama tanpa izin edar sebanyak 25 item dan 1.881 potong, kedua rusak, penyok, kempot dan kempes dari satu item dengan tujuh potong dan yang sudah kedaluwarsa hanya satu item atau produk dengan jumlah 100 potong.

"Akibat tidak ada izin edar dari itu negara mengalami kerugian sebesar Rp407 juta," kata Alexander.

Alezander mengatakan pemeriksaan dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan, khususnya menjelang bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1444 H.

Adapun Balai Besar POM di Jambi melakukan pengawasan pangan mengutamakan produk pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat, dan lain-lain) pada sarana peredaran pangan (importir/distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, para pembuat dan /atau penjual parsel).