JAKARTA - Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno memandang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE yang menyasar kepada pengguna TikTok, Bima Yudho Saputro.
Bima dilaporkan oleh seorang advokat bernama Gindha Ansori Wayka karena terdapat pernyataan yang berunsur SARA yakni penggunaan diksi "dajjal" dalam video kritikannya terhadap Lampung.
"Saya meyakini beliau Pak Kapolri akan mengambil kebijakan khusus mengenai kasus yang sudah viral ini. Tentu kita semua berharap pengaduan dan penyelidikannya di kepolisian tidak dilanjutkan," kata Eddy dalam keterangannya, Minggu, 16 April.
Menurut Eddy, kritikan Bima terhadap pembangunan di Provinsi Lampung di media sosial, yang salah menyoroti berupa kondisi jalan rusak, semestinya dianggap sebagai aspirasi yang perlu diserap pemerintah setempat, sekaligus berkomunikasi dengan warganya.
"Jalan yang memang belum dilakukan perbaikan, maka segera diperbaiki. Sementara jika sudah dijelaskan ke publik bahwa perbaikan sudah dilakukan. Jadi tidak perlu ada tekanan atau intimidasi apapun," ujar Eddy.
Lebih lanjut, Eddy memandang kritik terhadap suatu embangunan daerah harusnya dijawab dengan kinerja, bukan dengan intimidasi apalagi persekusi. Hal ini merujuk pada pengakuan Bima bahwa orang tuanya diintimidasi oleh Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo.
"Demokrasi memberi ruang konstitusional bagi warga negara untuk menyampaikan kritik kepada pemerintah. Jadikan itu ruang dialog dan masukan, bukan justru memberikan tekanan pada pengkritik maupun keluarganya," tegasnya.
BACA JUGA:
Orang tua Bima dikabarkan diintimidasi oleh Dawam akibat usai Bima melontarkan kritik terkait kondisi Lampung. Bima memandang Lampung susah menjadi provins yang maju dan menyoroti infrastruktur, pendidikan, hingga birokrasi di daerah tersebut.