Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal soal kabar tersangka KPK Muhammad Adil yang ternyata pernah menggadaikan kantornya sendiri saat masih menjabat Bupati Kepulauan Meranti.

Adil menggadaikan kantornya sendiri ini terungkap usai dirinya tertangkap KPK atas dugaan korupsi. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memandang tindakan tersebut merupakan yang pertama kali terjadi.

"Bila hal itu benar, ini fenomena menarik dan sepengtahuan kami baru kali terjadi," kata Ali kepada wartawan.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut pihaknya akan mendalami lebih jauh terkait penggadaian kantor Bupati Kepulauan Meranti dalam pengajuan kredit ke Bank Riau Kepri Syariah.

"Kami nanti akan menelisik lebih lanjut, akan mengkaji apakah mungkin sebuah kantor yang merupakan aset dari negara itu dianjunkan kepada bank untuk sebuah kredit," ujar Ghufron.

Dalam hal ini, Adil disebut menggadai kantornya dan sebuah mes milik PUPR untuk pembangunan daerah dengan nilai pinjaman Rp100 miliar. Dari situ, Pemkab Kepulauan Meranti harus mencicil Rp3,4 miliar per bulan untuk pelunasannya.

Ghufron memandang, pengajuan kredit memang perlu agunan untuk menjadi jaminan bahwa dana pinjaman tersebut dikembalikan. Namun, jika agunan tersebut merupakan aset pemerintah, menjadi hal yang tak patut untuk dilakukan.

"Karena kalau seandainya (pembayaran cicilan) wanprestasi ataupun macet, kemudian asetnya baik aset negara ataupu daerah itu akan di akan disita dan akan dilelang, itu tidak mungkin," ucap Ghufron.

"Oleh karena itu, kami tidak akan gegabah untuk mengatakan ini salah atau tidak dulu. Kami akan kaji lebih dalam dulu, apakah itu merupakan tindak pidana korupsi atau tidak," lanjutnya.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Kamis (6/4) malam tersebut, penyidik KPK mengamankan sebanyak 25 orang yang terdiri atas Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau, serta sejumlah pejabat dan pihak swasta.

KPK menduga Adil menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).