Bagikan:

JAKARTA - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (YLBHIM), Ahmad Gunawan meminta polisi turun tangan soal dugaan ilegal logging di Pulau Karimunjawa.

"Karena ini era keterbukaan informasi, status di depan hukum sama, kami ingin persoalan ini dikawal oleh Kapolri,” ujar Ahmad Gunawan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, 16 April.

Ahmad meminta Kapolri segera memerintahkan Polres Jepara dan Kapolda Jawa Tengah untuk memeriksa pemilik resort. Apakah pemilik resort tersebut sudah memiliki izin atau belum.

“Saat ini laporan kami telah direspons dan tim dari Kapolri dan Mabes Polri sudah turun dan dipastikan tidak ada surat-suratnya. Kami berharap Kapolsek Karimunjawa, Kapolres Jepara, dan Kapolda Jawa Tengah, serta pemilik resort segera diproses. Karena saat ini sudah tidak bisa ditutup-tutupi,” sambungnya.

Presiden YLBHIM Hutomo Daru Pradipta mengaku telah melakukan investigasi di kabupaten Jepara lalu berangkat ke Pulau Karimunjawa.

“Saya diantar nelayan untuk melihat situasi pulau di Karimunjawa. Ketika ke sana kami melihat ada aktivitas bongkar muat kayu ulin. Menurut keterangan nahkoda, kayu ulin itu berangkatnya dari pelabuan Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah,” paparnya.

Hutomo menambahkan, setelah mengetahui aktivitas tersebut, ia merapat ke Pulau Tengah. Ketika sampai ternyata di sana telah berdiri resort mewah. 

“Saya melihat di satu pulau itu berdiri resort yan dibuat full dari kayu ulin.  Setelah itu saya bertolak ke Balai Taman Nasional Karimunjawa. Di sana saya mencoba melakukan penelusuran dengan bertanya langsung kepada pihak di balai taman nasional. Sangat mengejutkan, ternyata Pulau Tengah itu diperuntukan untuk dua zona. Zona perlindungan bahari dan pariwisata. Artinya satu pulau itu ada fungsi dan tidak bisa dibikin resort semua. Harus ada perlindungan bahari. Nah, kalau pihak-pihak berwenang tidak tahu apa-apa itu jelas tidak mungkin,” ucapnya.