Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dicokok KPK, Sekda: Tak Akan Ganggu Pelayanan Mudik Lebaran 2023
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna memberikan keterangan setelah Wali Kota Bandung Yana Mulyana ditangkap KPK. (Foto via ANTARA/Ricky Prayoga)

Bagikan:

BANDUNG - Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, pihaknya akan tetap menjalankan pelayanan mudik Lebaran 2023 sesuai rencana. Kasus operasi tangkap tangan yang melibatkan sang Wai Kota Yana Mulyana tak akan memberikan pengaruh.

Menurut Ema, apa yang sudah direncanakan jauh-jauh hari tetap berjalan, termasuk pelayanan saat arus mudik dan arus balik.

"Meski ada perkara di Kota Bandung dengan ada inisial-inisial yang disebutkan ikut dalam perkara, tapi apa yang direncanakan insya Allah tetap bisa kita laksanakan," kata pria yang ditunjuk sebagai pelaksana harian Wali Kota Bandung tersebut.

"Di kami masih ada Asda II yang nanti akan mengkoordinasikan dengan seluruh jajaran secara teknis. Insya Allah untuk mudik tidak ada masalah," tambahnya, seperti dilansir Antara.

Ema menyampaikan bahwa pemerintah kota mengupayakan masalah hukum yang menjerat Wali Kota Bandung tidak sampai mengganggu penyelenggaraan pelayanan bagi masyarakat.

Para pejabat dinas di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, menurut dia, langsung melakukan rapat darurat setelah Wali Kota Bandung Yana Mulyana ditangkap.

"Karena apapun yang terjadi, penyelenggaraan pemerintahan harus tetap dijalankan, dan yang paling diutamakan adalah layanan publik tidak boleh terganggu," kata Ema.

Mengenai bantuan hukum bagi Yana Mulyana, Ema mengatakan bahwa bahwa masalah itu harus dibahas dulu dengan para pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

"Itu masih berproses, kami masih membahas untuk dirapatkan," tutur Ema.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan (KPK) pada Jumat malam (14/4).

KPK menyampaikan bahwa operasi itu dilakukan berkenaan dengan kasus dugaan tindak pidana penyuapan dalam pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet.