Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan diduga bersepekat menerima uang lebaran dari Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Andreas Guntoro. Perusahaan ini merupakan salah satu penyedia layanan CCTV dan jasa internet program Bandung Smart City.

"Disepakati adanya pemberian uang untuk persiapan menyambut lebaran di tahun ini," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu, 16 April dini hari.

Tak dirinci berapa uang lebaran yang disepakati. Hanya saja, Ghufron menyebut penerimaan uang dilakukan setelah Dadang dan Andreas mengubah termin pembayaran kontrak pekerjaan pengadaan internet.

"DD selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung juga menerima uang dari AG melalui KR (Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal) karena memerintahkan melakukan pengubahan termin pembayaran kontrak pekerjaan ISP senilai Rp2,5 Miliar dari tiga termin menjadi empat termin," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Dadang yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Mereka adalah Wali Kota Bandung Yana Mulyana; Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal; Direktur PT Sarana Mitra Adiguna, Benny; CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi; dan Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Andreas Guntoro.

Keenamnya akan ditahan selama 20 hari pertama di tiga rumah tahanan yang berbeda. Yana ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK, Dadang dan Khairul ditahan di Mako Puspomal, sementara sisanya ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Saat melakukan operasi senyap, KPK menemukan bukti awal sebesar RpRp924,6 juta. Duit tersebut ditemukan dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, ringgit Malaysia, mata uang Yen, dan Bath serta sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie berwarna putih, hitam, dan cokelat.