MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, memutuskan terdakwa Soi Khine berupa pidana denda Rp100 juta dalam perkara mencuri ikan di perairan Indonesia.
Terdakwa, kata Hakim Ketua Abdul Kadir, didakwa dengan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
Hal yang memberatkan terdakwa, menurut majelis hakim, yang bersangkutan mencoba melarikan diri dan mengalangi petugas dengan cara mengelabui memotong jaring ikan, merugikan negara, meresahkan masyarakat, dan memakai alat tangkap dengan menggunakan katrol yang mengganggu biota ikan.
"Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum di Indonesia, dan mengakui kesalahannya," ucap Abdul Kadir dilansir ANTARA, Kamis, 13 April.
また読む:
Selain dikenai denda, majelis hakim memutuskan alat bukti berupa satu unit kapal PSF 2542 GT 67 berbendera Malaysia, GPS, navigator, dan lainnya dimusnahkan untuk negara.
Putusan denda terhadap terdakwa Soi Khine yang merupakan nakhoda kapal tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Lorita T. Pane sebesar Rp1 juta.