Bagikan:

BANDUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat  mengerahkan 4.500 personel untuk membantu kelancaran arus pergerakan kendaraan saat mudik Lebaran 2023.

"Kami menurunkan personil keseluruhan 4.500 orang bantu kelancaran transportasi, selama arus mudik nanti," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Ir A Koswara MP pada acara Jabar Punya Informasi (Japri), dikutip ANTARA, Kamis, 13 April.

Ke-4.500 personel tersebut, kata Koswara, akan bertugas melakukan cacah arus lalu lintas dan manajemen rekayasa lalu lintas di jalur mudik.

"Ditugaskan juga petugas traffic counting untuk early warning dan manajemen rekayasa lalu lintas," kata dia.

Dia mengatakan terkait persiapan angkutan Lebaran Tahun 2023, ada beberapa hal yang dibahas oleh Dinas Perhubungan Jawa Barat bersama pihak terkait seperti kepolisian.

"Jadi bersama kepolisian kita menyusun beberapa rencana penanganan kemacetan dengan pengaturan lalu lintas di jalan nasional atau provinsi. Dengan penggunaan tol ini, akses atau exitnya harus kita atur juga," kata dia.

Koswara menuturkan kendaraan besar dan angkutan barang akan dilarang melintas di jalan tol dan non tol di wilayah Jawa Barat dan pelarangan itu efektif mulai 17 April 2023.

"Jadi berdasarkan keputusan bersama antara Dirjen Perhubungan Darat kemudian Bina Marga dan Korlantas, bahwa akan dilakukan pembatasan operasional angkutan barang, ini dilakukan pada ruas jalan tol maupun non tol," kata dia.

Dia mengatakan larangan melintas bagi angkutan barang itu dilakukan tiga kali, yakni sekali di masa arus mudik dan dua kali di masa arus balik.

Lebih lanjut ia mengatakan untuk arus mudik tahun ini, kendaraan barang dilarang melintas mulai tanggal tanggal 17 April pukul 16.00 WIB sampai tanggal 21 April 2023 pukul 00.00 WIB.

Lalu, arus balik periode pertama dimulai tanggal 24 April pukul 00.00 WIB sampai tanggal 28 April pukul 08.00 WIB dan periode kedua pada tanggal 29 April pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 2 Mei pukul 08.00 WIB.

"Tetapi ada pengecualian bagi angkutan barang tertentu. Pengecualian itu bagi kendaraan pengangkut bahan pokok dan BBM," kata dia.