BADUNG - Warga negara Rusia berinisial KA (43) memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia dengan alamat di Kuta Selatan, Badung Bali. Blangko KTP milik bule Rusia ini biru, bukan oranye yang memang dikhususkan bagi warga negara asing.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung, A A Ngurah Arimbawa, memastikan prosedur kepemilikan KTP bule Rusia itu sudah sesuai aturan. Bule Rusia itu disebut mengantongi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dari Imigrasi.
"Iya benar. Dia (dapat) resmi, resminya karena bule Rusia itu sudah mengantongi KITAP dari imigrasi. Kita tindaklanjuti dengan penerbitan KK dengan KTP," kata Arimbawa, Kamis, 13 April.
KTP bule Rusia ini hanya berlaku 5 tahun sesuai UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
"Boleh (punya KTP) tetapi masa berlaku KTP-nya sesuai masa berlaku KITAP-nya yaitu lima tahun. Ada aturannya, di Undang-Undang tentang Adminduk sudah diatur dan di Permendagri sudah diatur di Undang-undangnya imigrasi ada seperti itu," imbuhnya.
BACA JUGA:
Bule Rusia ini disebut sudah menikah dengan perempuan WNI. KTP yang dipegangnya pun sudah terbit sejak 2022.
"Kebetulan dia memang nikah perkawinan campuran dengan WNI, nikah sama orang Indonesia. Dari 2022 kemarin (punya KTP). KTP-nya berlaku sampai 2027. Dia,masa berlaku KTP-nya tidak seumur hidup tapi berlaku lima tahun sesuai masa berlaku KITAP-nya," katanya.
Dijelaskan, blangko KTP bule ini biru bukan oranye karena ada ketentuan baru dari Kemendagri.
“Ketentuan itu baru keluar dari Kemendagri, baru juga dikeluarkan. Tapi kami tetap dibolehkan menggunakan biru namun di KTP-nya tersebut kan ada warga negara Rusia dan namanya asing, termasuk masa berlakunya cuma lima tahun sesuai KITAP,” jelasnya.