Mabuk di Bulan Puasa, Pria di Purbalingga Bacok Temannya Pakai Kudi, Kabur ke Rumah Istri Kedua
AF, tersangka pembacokan saat pesta miras di Purbalingga/ Foto: Dok. Polda Jateng

Bagikan:

PURBALINGGA – AF (43) dan HS (57), teman satu kampung di Purbalingga. Sabtu, 1 April, lalu sekira pukul 17.00 WIB, keduanya mabuk bersama di rumah AF di Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga. Siapa sangka, keduanya justru berkelahi, bahkan AF sampai melukai HS pakai Kudi, benda tajam sejenis golok. Akibatnya, HS mengalami sejumlah luka di tubuhnya.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto, menjelaskan bahwa kejadian itu berawal ketika keduanya, AF dan HS mabuk bersama di rumah AF di Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Sabtu 1 April lalu pukul 17.30 WIB, menjelang buka puasa.

Tersangka AF dan korban HS bersama-sama sedang minum-minuman keras di rumah tersangka AF. Saat itu, korban tidak sabar meminta diantar pulang. Akhirnya terjadi cekcok dan keributan antara tersangka dan korban.

Saat terjadi keributan, korban sempat disuruh pulang oleh istri tersangka AF agar tidak terjadi perkelahian. Namun korban bukannya pulang, malah pergi ke belakang rumah dan berusaha melempar tersangka dengan batu. Tersangka berhasil menghindar hingga tidak kena lemparan korban.

"Tersangka (AF) melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis kudi hingga korban (HS) mengalami luka robek sepanjang 10 sentimeter pada dahi sebelah kiri dan telapak tangan kiri dengan delapan jahitan," kata Kasat Reskrim dalam keterangan tertulis, Rabu, 12 April.

"Tersangka kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil kudi kemudian membacok korban hingga mengenai tangan dan kepala," jelasnya.

Berdasarkan laporan korban, kemudian petugas dari Unit 1 Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan didapati informasi keberadaan tersangka di wilayah Kabupaten Banyumas. Kemudian dilakukan pengejaran ke lokasi.

"Tersangka akhirnya berhasil diamankan di rumah istri keduanya di wilayah Kabupaten Banyumas pada Jumat 7 April 2023," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu bilah kudi yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban. Selain itu, satu bongkah batu yang dilempar korban ke tersangka.

Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama dua tahun delapan bulan.