DENPASAR - Tim Saber Pungli Polda Bali menangkap dua pelaku pungli ke para sopir di kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di Jembatan Timbang Cekik, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali.
Pelaku bernama I Gusti Putu Nurbawa (44), PNS Dinas Perhubungan Bali dan Ida Bagus Ratu Suputra (47) pegawai kontrak UPPKB.
"Tim kami telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di UPPKB daerah Cekik, Jembrana. Ini adalah unit pelayanan penimbangan kendaraan bermotor yang ada di daerah Gilimanuk," kata Ketua Tim Satuan Berantas (Saber) Pungli Bali, Kombes Arief Prapto Santoso, Rabu, 12 April.
Penangkapan kedua pelaku pada Selasa, 11 April dini hari dilakukan setelah Polda Bali menerima laporan pungli terhadap sopir pelanggar muatan barang over kapasitas/over dimensi kendaraan
Petugas yang melakukan penyamaran menemukan pungli saat mengambil surat KIR kendaraan di ruan g penindakan. Pelaku menerima uang Rp30 ribu yang dimasukkan ke laci meja.
"Satu pelaku adalah pegawai negeri sipil dari Kementerian Perhubungan perwakilan UPPKB, Cekik, Gilimanuk dan kemudian ada pegawai kontrak satu orang dari Kementrian Perhubungan. Dua pelaku jabatannya adalah pengatur dan satu pelaksana," imbuhnya.
Besaran pungli antara Rp20 ribu-Rp50 ribu. Pungli dimintakan kepada sopir yang melanggar kapasitas muatan.
Dalam kasus ini ditemukan uang tunai Rp4.578.000 di dalam kresek warna hitam di laci, uang Rp450 ribu milik pelaku Ratu Saputra, uang Rp2.200.000 diikat karet gelang di dashboard mobil milik pelaku Putu Nubawa.
"Untuk total jumlah barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 7.228.000 dan 9 buah buku KIR dan tujuh lembar dan tiga lembar bukti pelanggaran lalu lintas jalan tertentu," ujarnya.