Bagikan:

BANJARMASIN - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut sembilan tahun penjara terhadap dua terdakwa yaitu M Saleh dan Lidyannor terkait kasus perkara korupsi proyek pembuatan galangan kapal di PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari pada sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Kami berpendapat bahwa keduanya bersama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi hingga menimbulkan kerugian negara," kata tim JPU dari Kejaksaan Tinggi Kalsel Andre saat membacakan surat tuntutan dilansir ANTARA, Selasa, 11 April.

Selain dituntut pidana penjara, jaksa juga menuntut kedua terdakwa yang merupakan pihak swasta alias kontraktor untuk membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

Khusus untuk terdakwa M Saleh, juga dituntut membayar uang pengganti Rp5,7 miliar dan jika tak bisa membayar maka diganti hukuman penjara empat tahun enam bulan penjara.

Tuntutan tersebut sesuai pasal yang didakwakan sebelumnya yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti pada dakwaan primair.

Kemudian Pasal 3 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP seperti pada dakwaan subsidair.

Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa Arbain mengaku terkejut dengan tingginya tuntutan dari JPU dan siap menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

"Kami sangat keberatan karena yakin klien kami tidak bersalah," kata Arbain di hadapan Ketua Majelis Hakim I Gede Yuliartha.

Perkara korupsi proyek pembuatan galangan kapal di PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari juga menyeret mantan Direktur Komersial Albertus Pattaru dan mantan Direktur Operasi & Teknik Suharyono sebagai terdakwa.

Namun sidang pembacaan tuntutan untuk keduanya ditunda lantaran jaksa belum siap dengan tuntutannya sehingga disepakati pada sidang berikutnya 2 Mei 2023.

Perkara korupsi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan pembuatan dok milik PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pembangunan kapal baru, pemeliharaan dan perbaikan kapal serta non kapal itu terjadi pada tahun anggaran 2018 dengan nilai pagu sekitar Rp18 miliar.