JAKARTA - Jaksa menuntut tiga terdakwa kasus korupsi proyek perbaikan Jalan Tebas Layang pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perhubungan (PUPR-P) Kabupaten Lebong Bengkulu tahun anggaran 2023 dengan hukuman berbeda-beda.
Ketiganya adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Bidang Bina Marga tahun 2023, Haris Santoso; Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Bina Marga tahun 2023, Ramades Wijaya; dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Bina Marga tahun 2023, Rudi Hartono.
“Para terdakwa terbukti membuat laporan yang dipalsukan serta mengalirkan dana hasil tindak pidana korupsi untuk membayar tuntutan ganti rugi (TGR) pada proyek tahun sebelumnya,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Muhammad Junli Adi Dublas dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Rabu, disitat Antara.
Ia menyebutkan, ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.
Terdakwa Haris Santoso dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.
BACA JUGA:
Selain itu, Haris juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp926 juta subsider pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.
Sementara itu, terdakwa Ramades Wijaya dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.
Adapun terdakwa Rudi Hartono dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara, serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp133 juta subsider pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.
Junli menjelaskan tuntutan tersebut dijatuhkan karena para terdakwa terbukti menyusun laporan fiktif dan menggunakan dana hasil korupsi untuk menutupi kewajiban TGR proyek pada tahun anggaran sebelumnya.
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kejari Lebong. Ketiga terdakwa kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2025.
Proyek pembersihan semak di tepi jalan raya tersebut memiliki total anggaran sebesar Rp1,1 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp928 juta.