Senin, 10 April, AG Kekasih Mario Dandy Bakal Divonis Hakim di Kasus Penganiayaan David Ozora
Mario Dandy saat rekonstruksi kasus penganiayaan. (FOTO: Rizky Adytia-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang putusan atau vonis untuk terdakwa anak AG di kasus penganiayaan terhadap David Ozoran pada Senin, 10 April. Dalam persidangan sebelumnya, AG dituntut 4 tahun penjara.

"Iya betul sidang putusan 10 April," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada VOI, Sabtu 8 April.

Pada persidangan sebelumnya, kubu AG sempat membacakan nota pembelaan atau pledoi. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak dan tetap pada tuntutannya.

“Inti pokoknya adalah bahwa mereka penuntut umum tetap pada tuntutan,” ungkapnya.

Adapun, pledoi itu untuk menanggapi tuntutan yang diberikan jaksa yakni 4 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi mengatakan tuntutan itu diberikan karena menurut penilaian tim jaksa, perbuatan AG telah memenuhi unsur Pasal 355 ayat 1 KUHP.

“Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana,” kata Syarief.