Bagikan:

KARANGASEM - Gubernur Bali Wayan Koster bersyukur dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR.

Saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali masih menunggu tahapan selanjutnya setelah Undang-Undang tersebut berlaku paling lambat sebulan lagi.

"Kita bersyukur nanti kita tunggu dulu sampai diundangkan dan paling lambat satu bulan hari kerja," kata Koster di Pura Besakih, di Kabupaten Karangasem, Bali, Rabu, 5 April.

UU ini disebut sangat bermanfaat bagi Pulau Dewata. Disahkannya RUU Provinsi Bali berdampak pada terkait dengan seni budaya, tradisi, subak, kearifan lokal dan Desa Adat yang dinilai akan menjadi lebih baik.

 "(Dampaknya) iya terutama hal-hal spesifik untuk Bali adalah menjaga adat, tradisi dan seni budaya, kearifan lokal, Desa Adat dan subak serta kearifan lokal Sat Kerti," ujarnya 

DPR sebelumnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) delapan provinsi menjadi UU dalam rapat paripurna di gedung DPR.

Kedelapan RUU tersebut adalah RUU Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah, dan Bali.