Bareskrim Bongkar Sindikat Peredaran Sabu Cair yang Dikendalikan Narapidana
Rilis pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu cair sebanyak 8.300 ml dari Batam menuju Depok. Peredaran sabu cair ini dikendalikan seorang narapidana.

Pengungkapan dilakukan saat Bea dan Cukai Batam memberikan informasi soal bakal adanya pengiriman narkoba. Dari pengawasan, ditemukan paket yang dicurigai pada 28 Maret.

"Didapati paket yang dicurigai. Kemudian dibuka ternyata berisi 9 botol cairan bening dan 1 botol cairan warna hitam," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Rabu, 5 April.

Cairan pada botol itu pun diperiksa. Ternyata 9 di antaranya positif mengandung methampetamin. Dari situ penindakan mulai dilakukan.

Berdasarkan alamat yang tertera pada dokumen paket, polisi langsung menangkap sosok penerima, Sari Andriyani, yang berada di wilayah Tapos, Depok, Jawa Barat.

"Tersangka menjelaskan bahwa bahan-bahan kimia itu merupakan kiriman dari seseorang bernama Muldani alias Dani yang merupakan narapidana," ungkap Mukti.

Pengembangan penyidikan dilakukan berdasarkan pengakuan itu. Ternyata benar, Dani memang seorang warga binaan di Lapas Klas I Tangerang.

"Dani mengakui bahwa mengendalikan tersangka Sari dalam pembuatan sabu cair yang telah dilakukan sejak Juli 2022," kata Mukti.

Dalam kasus itu, Bareskrim Polri menyita 8.300 ml sabu cair, berbagai bahan kimia dan peralatan laboratorium.

Sedangkan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.