Bagikan:

NTB - Polda NTB telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Manggelewa, Kabupaten Dompu, tahun anggaran 2017. Namun terkait identitas tersangka Polda NTB memilih bungkam.

"Hanya itu (ada penetapan tersangka) yang bisa kami sampaikan," ujar Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Nasrun Pasaribu di Mataram, NTB, Rabu 5 April, disitat Antara.

Nasrun enggan menjelaskan lebih jauh terkait jumlah dan peran serta keterlibatan dari tersangka dalam kasus ini. Nasrun juga enggan bicara terkait proses hukum penahanan tersangka.

Sebelum, perkembangan dari penanganan kasus RS Pratama Manggelewa disampaikan lebih detail saat Dirreskrimsus Polda NTB dijabat Ekawana.

Ekawana sempat mengatakan penyidik Polda NTB telah mengantongi potensi kerugian negara senilai Rp400 juta.

Angka tersebut ditemukan penyidik berdasarkan kajian pemeriksaan fisik bangunan bersama ahli konstruksi. Hasil kajian mengindikasikan pekerjaan fisik tidak sesuai dengan perencanaan.

Namun, potensi kerugian negara itu pun harus dikuatkan dari keterangan ahli audit. Dalam hal tersebut, penyidik kepolisian menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Anggaran pekerjaan proyek pembangunan rumah sakit milik pemerintah daerah ini berasal dari APBD Kabupaten Dompu dengan pagu Rp17 miliar.

Dari hasil lelang, muncul nama perusahaan berinisial SA dari Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai pemenang dengan harga penawaran Rp15,76 miliar.

Dalam pembangunannya, proyek diduga tidak memenuhi spesifikasi sesuai dengan rencana dan rancangan pengerjaan. Bahkan, proyek tersebut sempat molor hingga menimbulkan denda yang kabarnya telah dibayar lunas.