Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu akan dibawa ke rapat paripurna untuk dimintai persetujuan menjadi UU pada Selasa, 4 April, besok.

"Besok, insyallah, katanya. Saya tadinya mau Bamus, akhirnya enggak Bamus, diwakili. Insya Allah besok pagi Perppunya sudah mau dijadikan undang-undang," ujar Doli, Senin, 3 April. 

Dengan adanya Perppu Pemilu yang nantinya disahkan menjadi UU, Doli menilai penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah memiliki fasilitas yang lengkap dalam menjalankan tugasnya. 

Politikus Golkar itu pun meminta ketiga penyelenggara Pemilu untuk tidak melanggar ketentuan UU dalam menjalankan tugas. Sebab Doli mengingatkan, Perppu Pemilu sudah memakan waktu dan perhatian berhari-hari dalam proses pembahasannya.

"Gunakanlah UU itu dengan sebaik-baiknya, termasuk kalau ada masalah selesaikan dengan fasilitas yang ada atau diatur dalam UU," tegas Doli.

Doli juga mengingatkan penyelenggara pemilu agar tidak melakukan upaya yang melanggar konstitusi, khususnya terkait upaya penundaan pemilu. 

“Saya kira pesan yang disampaikan oleh semua teman-teman dan pimpinan Komisi II ini sudah paham. Kita sesuai dengan amanat UUD 1945 pemilu itu 5 tahun sekali, jadi jangan ada upaya atau gerakan tambahan untuk tidak mengindahkan amanat UUD 45 itu,” kata Doli