DPR Agendakan Paripurna Pengesahan Perppu Pemilu jadi Undang-Undang pada Pekan Depan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad/Nailin-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR akan menggelar rapat paripurna persetujuan Perppu Pemilu menjadi undang-undang pada pekan depan. 

Dia mengungkapkan pengambilan keputusan Perppu Pemilu tidak dibawa ke Paripurna hari ini lantaran belum diagendakan dalam rapat badan musyawarah (Bamus). Meskipun Perppu Pemilu sudah disetujui di tingkat I dalam rapat Komisi II DPR RI pekan lalu.

"Nanti kita akan di paripurna pekan depan, karena enggak masuk Bamus (pekan lalu) itu kan," ujar Dasco kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret. 

Dasco menuturkan, Bamus yang digelar pimpinan DPR ini dijadwalkan pada pekan depan. Sehingga, kata dia, rapat paripurna pengesahannya juga akan dilaksanakan di pekan yang sama.

"Nanti masih Bamus lagi karena belum kemarin. Bamus langsung paripurna," katanya.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI resmi menerima Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, persetujuan akan dibawa ke tingkat dua menuju Bamus dan Rapat Paripurna.

"Kita bisa mengambil keputusan, dari sembilan fraksi yang ada di Komisi II sudah menyetujui dan menerima Perppu Pemilu, untuk kemudian dibawa menuju tingkat dua ke Bamus dan Paripurna," kata Ahmad Doli dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Rabu, 15 Maret. 

Sementara, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian lega setelah Perppu Pemilu diterima oleh Komisi II DPR RI.

Menurutnya, jika Perppu itu tidak segera disepakati, maka akan ada konsekuensi dan dampak yang luas termasuk terkait jadwal pemilu.

"Kalau Perppu Pemilu ditolak, maka pemerintah akan mengeluarkan peraturan untuk mencabut. Nah dampak dari pencabutan itu kan sangat luas," kata Tito. 

"Dengan dinyatakan disetujui dan diterimanya Perppu, ini penting dan strategis karena dengan disetujuinya Perppu ini, maka pemilu dapat tetap digelar sesuai jadwal dan tahapan yang ditentukan oleh KPU," sambungnya.