Bagikan:

JAKARTA - Kuasa Hukum pengemudi Mercedes Benz, MMI, Olop Turnip membantah bila kliennya kabur pasca insiden kecelakaan yang mengakibatkan pengemudi motor, Syamil (18) meninggal dunia. Ia menjelaskan bila sebenarnya, kliennya itu berniat menepikan kendaraanya, karena air bag mobil Mercedes Benz itu meledak.

“Klien saya itu, dia tidak kabur. Airbag meledak, dia berusaha mengempeskan airbag-nya dulu, baru dia meminggirkan mobilnya itu di belokan ke kanan, karana takut menyebabkan kemacetan. Terus dikejar motor, karena disangka kabur,” kata Olop kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 3 April.

Olop menceritakan kronologis kecelakaan kejadian itu berawal dari MMI yang berangkat dari arah Mampang, usai mengatarkan temannya.

Saat diperjalanan, kliennya yang melaju dengan kecepatan stabil dan melewati Traffic Light. Tiba-tiba datang pengemudi motor yang menerobos lampu merah.

“Kecelakaan spontan. Dia posisi hijau, itu sudah ada di CCTV yang beredar juga, tiba-tiba muncul pemotor dari arah Cilandak, cepet begitu saja,” ucapnya.

Setelah kejadian itu, MMI mencoba menepikan kendaraanya. Namun, oleh warga sekitar dan pengemudi ojek online menduga bahwa kliennya kabur, pasca menabrak pengemudi motor.

Kemudian, MMI menghampiri korban dan menyetopkan taksi, guna mengantarkan korban ke RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

“Terus klien kami menyetop taksi baru ke RSUD Pasar Mingu,” ucapnya.

Ira Riswana selaku orang tua pengemudi Mercedes Benz mempercayakan kasus kecelakaan yang menimpa anaknya ini ke pihak kepolisian. Ia berharap pihak kepolisian menindaklanjuti berdasarkan fakta hukum, bukan opini publik.

“Saya juga berharap polisi menyelesaikan kasus ini berdasarkan hukum yang belaku, bukan berdasarkan opini publik, karena bagaimana pun juga bekerja bukan karena publik, tapi berdasarkan fakta hukum yang di lapangan,” tutupnya.