Bagikan:

BATURAJA -  Sebagai upaya pemulihan ekonomi masyarakat yang selama dua tahun terakhir sempat terpuruk akibat pandemi COVID-19, Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan mulai 1 April hingga 23 Desember 2023.

"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai berlaku hari ini selama sembilan bulan kedepan," kata Kepala Samsat OKU 1, Humaniora Basili Basmark di Baturaja, Sabtu.

Dia mengatakan, pemberlakuan program pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan kebijakan Gubernur Sumsel, Herman Deru yang diberlakukan di seluruh wilayah provinsi setempat, termasuk Kabupaten OKU.

Selain itu, program ini juga merupakan bukti nyata bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel selalu siap hadir di berbagai kondisi yang dirasakan masyarakat untuk memberikan keringanan membayar pajak kendaraan bermotor yang menunggak.

“Tentunya program ini sangat membantu dan ditunggu-tunggu masyarakat,” katanya.

Dia menjelaskan, program ini meliputi pemutihan pajak kendaraan bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dimana pemerintah memberikan keringanan tunggakan pajak satu tahun dan pajak tahun berjalan.

"Misalnya kendaraan masyarakat yang menunggak pajak selama tiga tahun, cukup membayar satu tahun tunggakan pajak ditambah pajak tahun berjalan," jelasnya.

Sedangkan, untuk BBNKB diberlakukan sama dengan program pemutihan pajak tahun sebelumnya, yakni mutasi kendaraan antar kabupaten dan provinsi hanya membayar sebesar 50 persen.

“Kalau BBNKB dalam kabupaten tetap normal berlaku tarif seperti biasa,” kata dia.

Ia berharap agar program ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat dengan membayar pajak kendaraan yang menunggak di Samsat terdekat.

"Segera lakukan pembayaran pajak kendaraan di Samsat terdekat, karena program pemutihan pajak ini sangat berguna dan mungkin 2023 ini merupakan tahun terakhir digelar," pungkasnya.