JAKARTA - Polri menegaskan bakal bersikap netral saat gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Bahkan, bakal menindak tegas anggotanya bila kedapatan atau terbukti berpihak kepada salah satu pasangan calon (paslon).
Pernyataan itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat disinggung mengenai temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawasalu) soal temuan 9.000 anggota Polri masuk dalam daftar pemilih pada Pemilu 2024. Polri
"Kami pastikan bahwa Polri bersikap netral ya, kami sudah menyampaikan TR, kami sudah menyampaikan pesan ke jajaran bahwa anggota Polri sesuai dengan Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia harus bersikap netral," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 31 Maret.
Sanksi kepada anggota yang berpihak merupakan salah satu bukti bila Polri tetap berada di tengah atau adil.
Perihal pemberian sanksi, lanjut Ramadhan, akan melalui mekanisme sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Tentunya, dengan mempertimbangkan keterlibatan atau peran dari anggota tersebut.
"Tentu ada sanksi ya bagi anggota Polri apabila terlibat dalam politik praktis. Sanksinya apa, kita lihat perannya apa, jenis pelanggarannya apa, apakah itu bisa dikenakan pelanggaran disiplin apakah itu pelanggaran etik nanti kita lihat pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri," kata Ramadhan.
Sebelumnya, Bawaslu Republik Indonesia mencatat lebih dari 20 ribu anggota TNI-Polri masuk sebagai daftar pemilih Pemilu 2024. Sebaranya di 8 provinsi.
Untuk anggota TNI tercatat sebanyak 11.457 dengan sebaran di Jawa Barat, NTT, Aceh, Jambi, dan Lampung.
BACA JUGA:
Sementara untuk anggota Polri sekitar 9.198 anggota yang berada di DKI Jakarta, Jawa Barat, NTT, Sulawesi Tenggara, dan Maluku.
Angka itu didapat berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih Pemilu 2024.