Bagikan:

MEDAN - Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Bobby Nasution menyatakan pihak Inspektorat segera mengaudit proyek lampu jalan senilai Rp25,7 miliar lebih di tahun lalu.

"Saya sudah perintahkan Inspektorat memeriksa pengerjaan lampu jalan, seperti masalah spek sesuai atau tidak," kata Bobby dilansir ANTARA, Jumat, 31 Maret.

Bila terjadi kesalahan dalam proyek lampu jalan ini, lanjut dia, maka Inspektorat Kota Medan bisa langsung memeriksa kesalahan tersebut.

Hal ini mengingat masih banyak laporan warga atau mengkritik pembangunan lampu jalan yang dikenal masyarakat Kota Medan sebutan 'lampu pocong'.

Padahal kebijakan pembangunan lampu jalan pada delapan ruas jalan tahun lalu merupakan bagian dari penataan lanskap ruas jalan di Kota Medan.

Adapun delapan ruas jalan itu, yakni Jalan Gatot Subroto, Jalan Sudirman, Jalan T Imam Bonjol, Jalam Putri Hijau, Jalan Katamso, Jalan Juanda, Jalan Suprapto, dan Jalan Diponegoro.

Wali kota mengatakan sesuai aturan pihaknya telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara mengaudit proyek lampu jalan tersebut.

"Karena belum dibayar 100 persen, jadi belum bisa ditindaklanjuti oleh BPK," ungkap Bobby.

Pihaknya juga mengaku proyek pembangunan lampu jalan ini di 2022 dilaksanakan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan.

Akibat lahirnya Perda Kota Medan No.8/2022 tentang Perubahan atas Perda Kota Medan No.15/2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan, maka Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan dilebur menjadi dua dinas.

Yakni Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan.

"Sudah saya sampaikan siapa duluan yang mulai melakukan pengerjaan itu. Saya juga sudah minta klarifikasi masing-masing dinas agar menjelaskannya," terang Wali Kota Medan.