Bagikan:

TANGERANG - Seorang pria berinsial MN (36) ditangkap dalam kondisi mabuk di Jalan Raya Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Dia ditangkap atas dugaan membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit dan terpengaruh minuman alkohol.

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan kejadian itu terjadi pada Rabu, 29 Maret, pukul 21.30 WIB.

Zain menjelaskan kejadian itu berawal pelaku dengan teman-temannya berpesta minuman keras (miras) saat waktunya warga pulang salat Tarawih. Hal ini pun menjadi kerasahan warga, sehingga melapor ke Polsek Teluknaga.

Polisi yang menerima laporan itu, segera melakukan ke tempat kejadian perkara (TKP). Tiba di lokasi, polisi menemukan sebilah senjata tajam yang dimiliki MN.

“Satu bilah senjata tajam (sajam) jenis celurit dari tangan pelaku,” kata Zain dalam keterangannya, Jumat, 31 Maret.

Atas penemuan itu, polisi membawa MN ke Polsek Teluknaga. Hal ini dilakukan tindakan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku sudah di bawa ke Polsek (Teluknaga), dimintai keterangan, kita sangkakan dengan pasal 2 ayat 1 Undang Undang darurat No 12 Tahun 1951," tandas Zain.